BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Panitia khusus (Pansus) dan tim pengawasan bantuan sosial (Bansos) uang dibentuk DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat apresiasi dari Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang. Apresiasi itu disampaikan Teras secara langsung dalam rapat konsultasi tim pansus, yang dilangsungkan melalui video conference, Senin (27/4) siang.
Konsultasi tersebut, dilangsung tim pansus, dalam rangka memantapkan kinerja, dalam mengawasi anggaran penanganan Corona Virus Disease atau Covid-19 dan penyaluran bansos dari pemerintah untuk masyarakat Kalteng, yang terdampak akibat pandemi Covid-19 di Bumi Tambun Bungai ini.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kalteng, yang telah berinisiatif membentuk dan menetapkan Pansus dan Tim Pengawasan Penyaluran Bansos dari Pemprov Kalteng. Menurutnya, idealnya Pansus tersebut memang harus dibentuk dan ditetapkan sebagai bentuk sinergitas antar pihak eksekutif dan legislatif.
“Saya tidak ingin bermaksud masuk terlalu dalam, ke persoalan yang saat ini sedang menjadi polemik, di tataran pemerintahan daerah. Namun, saya hanya ingin menyampaikan sebagaimana adanya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, dalam aturan tersebut, dimaknai dalam satu sistem pemerintahan daerah, bukan hanya kepala daerah, melainkan juga pihak legislatif yang memiliki kedudukan yang setara, yang memiliki peranan sama pentingnya, dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah,” kata Teras.
Dalam kesempatan itu Teras juga menjelaskan, kedudukan eksekutif dan legislatif adalah sama. Dimana, dalam pengambilan kebijakan, terlebih lagi berkenaan dengan penggunaan anggaran, itu tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak eksekutif atau legislatif saja, namun itu harus dilakukan dan disepakati secara bersama-sama.
Meski saat ini sudah ada SKB 2 (dua) Menteri (Menkeu RI dan Mendagri) yang memberikan keleluasaan kepada masing-masing kepala daerah dalam berbagai hal, termasuk penggunaan anggaran, itu bukan berarti mengesampingkan peranan dari legislatif.
“Berkenaan dengan adanya istilah diskresi itu sendiri, saya memberikan beberapa catatan, diantaranya istilah diskresi adalah sebuah keputusan dalam keadaan darurat. Dalam kondisi Covid-19 ini, pihak eksekutif bisa saja mengambil sebuah kebijakan, namun tidak mengesampingkan peran dari legislatif,” terangnya.
Karena, dalam satu pemerintah daerah itu, terdapat 2 (dua) komponen penting, yakni DPRD (legislatif) dan pemerintah daerah (eksekutif). Dimana, dalam situasi tersebut, tidak boleh hanya dilakukan oleh sepihak, tapi harus melibatkan semua pihak, termasuk pihak legislatif. “Khususnya di pemerintah daerah, keputusan diskresi harus berasal dari kesepakatan bersama, antar eksekutif dengan legislatif,” tegasnya.
Teras juga turut prihatin kepada kalangan Dewan, karena berdasarkan kabar yang diterima, saat ini anggaran di Dewan pun juga ikut dirasionalisasi. “Bagaimana Dewan bisa menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik, bila anggarannya juga ikut dirasionalisasikan. Itu kedepan sedikit banyak akan berpengaruh pada kinerja Dewan itu sendiri,” lanjut Teras.
Dia mengharapkan, peranan Pansus dan Tim Pengawasan Penyaluran Bansos dari DPRD Kalteng, tidak hanya melaksanakan fungsi pengawasan, melainkan juga bisa melakukan pemetaan (maping) ke dapil masing-masing, mengawasi pendataan hingga ke tingkat RT/RW, atau kapan perlu juga bisa ikut mendistribusikan bansos kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Saat yang sama Ketua Pansus dan Tim Pengawasan Bansos dari Pemprov Kalteng, Y Freddy Ering mengatakan bahwa Pansus ini, baru ditetapkan hari ini. “Dimana, Pansus dalam menjalankan tupoksi pengawasan, tentunya juga membutuhkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kepada wakil rakyat Kalteng yang ada di pusat, seperti berkonsultasi kepada bapak Agustin Teras Narang, guna memperkaya referensi untuk menjalankan tugas kedepannya,” kata Freddy.
Pihaknya sangat berterima kasih kepada bapak Agustin Teras Narang yang telah memberikan pencerahan, terkait sistem pemerintahan daerah, serta beberapa masukan yang membangun, demi berjalannya tupoksi pengawasan Dewan, terutama yang akan dilakukan oleh Pansus dan Tim Pengawasan Penyaluran Bansos dari Pemprov Kalteng.
“Kami tidak terlalu memaksakan perihal tersebut, namun kami kedepan tetap meminta rincian penggunaan anggaran dari Pemprov Kalteng, terutama untuk penggunaan realokasi anggaran penanganan Covid-19, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan masyarakat, atas penggunaan dana yang bersumber dari APBD,” pungkasnya.(ega)