OJK Kalteng Catat Rp10,32 Miliar Pembiayaan Terdampak Akibat Karhutla

Kepala OJK Provinsi Kalteng Primandanu Febriyan Aziz menyampaikan perkembangan dan potensi dampak karhutla terhadap sektor jasa keuangan di Kalteng.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat sebanyak 40 debitur diperkirakan terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan hasil pemantauan terhadap kondisi sektor jasa keuangan hingga Agustus 2026.

Kepala OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz mengatakan, puluhan debitur tersebut memiliki eksposur pembiayaan pada sektor maupun wilayah yang berpotensi terdampak karhutla.

“Terdapat 40 debitur yang diperkirakan terdampak, dengan total baki debet kredit/pembiayaan sebesar Rp10,32 miliar,” kata Kepala OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, dalam keterangan resminya, Selasa (6/10/2026).

Ia menjelaskan, debitur yang teridentifikasi berasal dari lembaga perbankan dan industri keuangan non-bank.

Pemantauan tersebut dilakukan untuk melihat potensi dampak karhutla terhadap keberlangsungan pembiayaan serta risiko yang dapat muncul pada sektor jasa keuangan.

Selain mengidentifikasi debitur yang berpotensi terdampak, OJK Kalteng juga mencatat adanya potensi klaim asuransi yang dapat menjadi salah satu instrumen mitigasi terhadap risiko pembiayaan.

“Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat potensi klaim asuransi sebesar Rp455,82 juta,” beber Primandanu.

“Potensi klaim tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk mitigasi risiko bagi kredit/pembiayaan yang terdampak, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme penjaminan yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut OJK, pemantauan terhadap dampak karhutla penting dilakukan untuk memastikan kondisi sektor jasa keuangan tetap terjaga, sekaligus mengantisipasi risiko yang dapat memengaruhi debitur maupun lembaga jasa keuangan.

Dengan adanya pemetaan tersebut, langkah mitigasi dapat dilakukan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku, sehingga dampak karhutla terhadap masyarakat, pelaku usaha dan sektor jasa keuangan dapat diminimalkan. (asp)