Ada Dugaan Upaya untuk Melemahkan Perjuangan Masyarakat Dayak

Aryo Nugroho Waluyo, perwakilan dari koalisi keadilan untuk Kinipan (Direktur LBH Palangka Raya) pada saat jumpa press
Aryo Nugroho Waluyo, perwakilan dari koalisi keadilan untuk Kinipan (Direktur LBH Palangka Raya) pada saat jumpa press

BALANGANEWS, KALTENG – Koalisi Keadilan untuk Kinipan menduga ada upaya untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat Kinipan karena Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melakukan Korupsi Dana Desa di Tahun 2019.

Menurut Koalisi Keadilan untuk Kinipan, sangkaan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang sesungguhnya.

Kasus ini berawal pada saat Willem Hengki baru dilantik menjadi Kepala Desa Kinipan pada tahun 2018. Pada sekitar bulan Desember 2018, ia didatangi oleh pihak dari CV. Bukit Pendulangan yang diwakili oleh Ratno bersama mantan Kepala Desa Kinipan, yakni Emban.

Maksud kedatangan dari pihak CV. Bukit Pendulangan ialah menagih pembayaran jalan Desa Pahiyan yang telah dikerjakan pada tahun 2017. Dasar dari penagihan tersebut adalah surat kerjasama antara Desa Kinipan dengan CV. Bukit Pendulangan No.140/92/KI/IX/2017 tentang Pembangunan Usaha Tani di Desa Kinipan, tertanggal 08 September 2017.

Willem Hengki tidak serta merta langsung membayar pekerjaan yang telah dikerjakan oleh CV. Bukit Pendulangan tersebut. Ia terlebih dahulu meminta pendapat dari warga terkait persoalan penagihan yang dilakukan oleh CV. Bukit Pendulangan.

Pada tanggal 25 Januari 2019, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) Desa Kinipan. Hasil Musrembang menyepakati bahwa pembayaran pekerjaan jalan Pahiyan 2017 dianggarkan pada tahun 2019 dan tertuang di dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2019.

Selain itu, Kepala Desa Kinipan juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi mengenai persoalan tersebut, diantaranya Dinas Pembinaan Masyarakat Desa dan Inspektorat Kabupaten Lamandau. Dari hasil koordinasi tersebut ditemukan satu kesimpulan bahwa pekerjaan di tahun 2017 dapat dibayarkan dengan syarat pekerjaan tersebut tidak fiktif serta tidak terjadi mark up (penggelembungan) perhitungan.

Oleh sebab itu, Kepala Desa Kinipan pada akhirnya melakukan pembayaran utang kepada CV. Bukit Pendulangan atas pekerjaan di tahun 2017 berupa pembukaan jalan Desa Pahiyan sepanjang 1.300 meter dan pekerjaan pembersihan jalan pada tahun 2019.

Namun pada bulan Februari 2020, Inspektorat Kabupaten Lamandau mengeluarkan surat No.700/21/II/2020/INSP tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Atas Pelaksanaan Belanja Modal, Belanja Barang Jasa dan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2017 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2019 Pada Pemerintahan Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau. Pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat tersebut merupakan perintah dari Bupati Lamandau.

Anehnya dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pekerjaan pada tahun 2019 merupakan pekerjaan fiktif. Hingga pada tanggal 10 Agustus 2021, berdasarkan surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Lamandau No. Gil/44/VIII/RES.3.35/2021/Reskrim, Kepala Desa Kinipan dinyatakan statusnya sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana Korupsi penggunaan dana desa tahun 2019.

Berdasarkan penjelasan singkat di atas, Koalisi Keadilan untuk Kinipan secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Koalisi Keadilan untuk Kinipan menduga kuat bahwa kasus yang menimpa Kepala Desa Kinipan merupakan suatu upaya sistematis untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat Laman Kinipan untuk mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau. Hal ini dikuatkan dengan fakta bahwa permohonan masyarakat adat Laman Kinipan untuk memperoleh pengesahan dari Bupati Lamandau hingga hari ini belum juga dipenuhi.

2. Jika melihat fakta kasus, kami berpendapat bahwa pembayaran yang telah dilakukan di tahun 2019 merupakan pembayaran untuk pembukaan jalan Pahiyan di tahun 2017 serta pekerjaan pembersihan jalan Pahiyan di tahun 2019, sehingga tuduhan pekerjaan fiktif tidak beralasan. (asp)