BALANGENEWS, KALTENG – Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026. Rapat Paripurna dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalteng, Rabu (13/10/2021).
Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2021-2026 ditandatangani oleh Wagub Kalteng H. Edy Pratowo atas nama Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran. Sementara, dari DPRD Provinsi Kalteng ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno. Penandatangan dilakukan secara virtual dari tempat masing-masing.
Wagub, H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran menyampaikan Provinsi Kalteng saat ini memasuki proses tahap akhir penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026, dimana saat ini telah memasuki tahapan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Ranperda tentang RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2021-2026.
Hasil kesepakatan tersebut telah melalui sejumlah tahapan penyusunan perencanaan dan telah dilakukan dengan pendekatan teknokratik, bottom up dan top down, partisipatif dan politik melalui pelaksanaan Musrenbang, fasilitasi dan forum diskusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah ini, Edy mengimbau dan menekankan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan hingga 5 tahun kedepan, agar mempedomani kebijakan dan program yang tertuang dalam RPJMD ini.
RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2021-2026 ini menjabarkan Visi, Misi, dan program kepala daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta Program Perangkat Daerah dan Lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun, yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN, terdiri dari 5 Misi, 8 tujuan, dan 18 sasaran yang akan menjembatani seluruh program dan kegiatan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah periode 2021-2026. (asp)