UMK Kapuas Sama dengan UMP Kalteng

Foto Penetapan UMK di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022
Foto Penetapan UMK di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022

BALANGANEWS, KALTENG โ€“ Beberapa waktu lalu Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran menetapkan UMK Provinsi Kalteng melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021.

Di dalam surat keputusan tersebut tidak tercantum UMK Kapuas, karena dalam perhitungan UMK Kapuas yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas dalam Sidang Dewan Pengupahan sesuai Formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, memperoleh hasil yaitu UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 lebih kecil dari UMK Kabupaten Kapuas tahun berjalan yaitu tahun 2021 dan lebih kecil dari UMP tahun 2022.

Perlu diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah Tahun 2022 Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/442/2021 tanggal 19 November 2021 sebesar sebesar Rp. 2.922.516,- (dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus enam belas rupiah).

Nilai Tersebut lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun sebelumnya yaitu tahun 2021.

Dilansir dari MMCKalteng, Plt. Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi mengatakan bahwa Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 menegaskan bahwa apabila hasil perhitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP maka Bupati dan Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur.

Jadi dengan memperhatikan beberapa kondisi tersebut diatas, Gubernur Kalteng mengambil langkah kebijakan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Kapuas melalui Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021 tentang UMK Tahun 2022.

Sehingga pada keputusan Ketiga dalam surat keputusan tersebut, yang menyatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota yang tidak tercantum dalam lampiran keputusan gubernur ini, maka UMK Kabupaten/Kota dimaksud, berpedoman pada UMP tahun 2022.

Dengan demikian maka UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 tetap ada dan mengacu pada UMP Kalteng Tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 2.922.516.

Yang mana nilai tersebut lebih tinggi dari nilai Upan Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kapuas tahun berjalan (2021). (asp)