BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – HG (33) dan HP (35) harus menyesali perbuatannya. Keduanya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya setelah terlibat hubungan terlarang di salah satu wisma di Kota Palangka Raya. Mirisnya HG diketahui sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Kotawaringin Timur dan sekaligus istri dari anggota Polisi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan keduanya diamankan setelah menerima laporan dari suami HG. Dari pemeriksaan terungkap jika perselingkuhan antara HG dan HP bermula pada Februari 2021 lalu.
Saat itu HG membeli buah dari HP yang berjualan di Taman Kota Sampit, Kotawaringin Timur. Karena HG sering membeli buah di tempat HP, keduanya lalu saling bertukar nomor untuk memudahkan komunikasi jika ingin memesan. Maraknya komunikasi keduanya menimbulkan kedekatan hingga di atas ranjang. Beberapa kali keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Meski sempat ketahuan oleh WD dan diselesaikan secara kekeluargaan, keduanya nyatanya tidak jera. Puncaknya November lalu HG menghubungi HP jika hendak ada kegiatan di Kota Palangka Raya dan memintanya pergi ke Palangka Raya dan menginap di wisma yang telah dipesan. Hubungan asmara keduanya berlanjut pada 2 Desember di salah satu wisma di Palangka Raya.
“Sejak Februari hingga Desember 2021 keduanya mengaku sudah berhubungan badan sebanyak 12 kali,” terangnya, Senin (6/12/2021).
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara.
“Sudah kita tetapkan tersangka namun tidak dilakukan penahanan,” tegasnya. (yud)