BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Aksi kejahatan pencurian dengan tindak kekerasan terjadi Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Dari kejadian itu membuat korban bernama Mirna (32) harus mengalami luka dan kerugian akibat motor kesayangannya dibawa oleh pelaku M Zikri (27) warga Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan bahwa awal kejadian terjadi pada hari Sabtu 27 Mei 2023 sekira jam 02.30 WIB, usai korban mengantar pulang temannya bernama Ayux.
“Setibanya di kos korban, tiba-tiba dari belakang pelaku merebut kunci motor dari korban, kemudian korban berusaha untuk mengambil kembali kunci motor tersebut namun pelaku langsung menendang korban di bagian pinggang sebelah Kanan,” ucapnya, Jumat (2/6/2023).
Lanjutnya, usai merampas motor korban pelaku pun langsung kabur membawa motor, meninggalkan korban dalam keadaan tersungkur. Sementara korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
“Dari laporan korban langsung kami tindaklanjuti dan akhirnya pelaku kami amankan di jalan poros Anjir-Kalampai Desa Sei Bakut Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas,” jelasnya.
Sementara itu akibat perbuatannya dikenakan dengan Tindak Pidana Pencurian yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan yang akan ditujukan pada orang dengan tujuan untuk mempermudah dalam melakukan aksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. (put)