BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada wilayah hukumnya dengan meringkus seorang tersangka berinisial MS (33).
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakasatresnarkoba, AKP Harno, saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (7/6/2023) pagi.
“Penangkapan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial MS alias Jojo pada hari Selasa kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, yang diketahui memiliki dan menyimpan sepuluh paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5,95 gram,” ungkap Wakasatresnarkoba.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika dan kemudian Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menindaklanjutinya dengan upaya penyelidikan dan pemantauan.
Dijelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di tempat tinggal tersangka yang berada di sebuah barak kayu kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Saat tersangka telah berhasil diamankan, kita pun selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kediamannya yang turut disaksikan oleh Ketua RW setempat, dengan hasil ditemukannya sepuluh paket tersebut,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, diantaranya satu unit timbangan digital, sebuah sendok plastik, satu kotak rokok, satu pak plastik klip, satu unit hp milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp100.000.
“Tersangka MS terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegas Harno. (yud)