BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelaku terduga budak sabu berhasil diamankan oleh jajaran personel Polsek Kapuas Hulu, Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Kamis (15/6/2023) kemarin.
Dari keterangan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby Soesilo, mengatakan anggota Polsek Kapuas Hulu berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SE (31), swasta di kediamannya.
“Usai menerima laporan warga kami mencoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku ini dikediaman atau di rumahnya,” ucapnya, Jumat (16/6/2023).
Dirinya juga menjelaskan, petugas menemukan beberapa plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,47 gram, satu buah gawai merk vivo v202, satu buah pipet pembagi, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.
“Semua barang bukti kami amankan ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut sebelum kami serahkan ke unit Satnarkoba Polres Kapuas,” pungkasnya.
Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (put)