Polsek Kapuas Hulu Ringkus Budak Sabu di Kediamannya

pelaku
Pelaku yang diamankan sebelum dibawa ke Satnarkoba Polres Kapuas

, – Pelaku terduga budak berhasil diamankan oleh jajaran personel , Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Dari keterangan AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby Soesilo, mengatakan anggota Hulu berhasil mengamankan pelaku dengan inisial SE (31), swasta di kediamannya.

“Usai menerima laporan warga kami mencoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku ini dikediaman atau di rumahnya,” ucapnya, Jumat (16/6/2023).

Dirinya juga menjelaskan, petugas menemukan beberapa plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,47 gram, satu buah gawai merk vivo v202, satu buah pipet pembagi, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.

“Semua barang bukti kami amankan ke guna penyelidikan lebih lanjut sebelum kami serahkan ke unit Satnarkoba ,” pungkasnya.

Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (put)