Hamili Remaja Hingga Tujuh Bulan, Pria 60 Tahun Dimasukan ke Bui

WhatsApp Image 2023 07 13 at 9.35.35 AM
Pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pria berusia 60 tahun bernama Agus warga Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, dijebloskan ke dalam sel Polres Kapuas karena telah melakukan kasus kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto mengatakan diamankan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yang menyatakan korban telah mengandung tujuh bulan, akibat perbuatan pelaku.

“Dari laporan orang tua korban, yang awalnya mengetahui anaknya mengandung tujuh bulan, setelah melihat perut korban membesar tidak normal dan diperiksa ke bidan kampung, korban hamil,” ucapnya, Senin (11/7/2023).

Dari laporan orang tua korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, ternyata korban benar menjadi korban pelaku, dimana saat korban yang sedang duduk di depan warung pelaku, diminta pelaku memasukan ayam ke dalam rumah kosong di dekat warung tersebut.

“Setelah korban sedang berada di dalam rumah, tersangka langsung mengunci pintu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, hingga korban mengandung tujuh bulan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (put)