Polisi Tangkap Bandar Usai Nyanyian 2 Pengedar

WhatsApp Image 2023 07 17 at 4.01.57 PM
LP (34) bersama barang bukti 649 gram sabu ketika diamankan di Mapolresta

, – Perjalanan LP sebagai bandar narkoba jenis harus terhenti di tangan . Pria 34 tahun ini ditangkap petugas di kediamannya Jalan Dr Sutomo, Jumat (14/7/2023).

Tidak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan tersebut kepolisian berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 649 gram.

Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno, menjelaskan, tersangka LP diamankan dari tempat tinggalnya di bilangan Jalan Dr. Sutomo Kota Palangka Raya.

ADE S

Penangkapan merupakan tindak lanjut hasil pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka MA (28) dan PA (30) yang sebelumnya ditangkap.

Berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan pemantauan dan penyelidikan di tempat tinggal tersangka.

“Pada saat dilakukan interogasi LP mengakui bahwa masih ada menyimpan jenis sabu yang dimasukannya ke dalam kaleng biskuit kemudian dikubur di dalam tanah di halaman belakang rumahnya,” terang Aji, Senin (17/7/2023).

Kepada petugas, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu tersebut dan dengan disaksikan sejumlah warga, tersangka mengeluarkan satu buah kaleng biskuit yang dikubur di dalam tanah, setelah dibuka ditemukan tiga buah kantong besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus produk minuman teh china.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu, satu pack plastik klip, dan satu unit smartphone warna biru yang kesemuanya diakui merupakan milik tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (yud)