BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Muhammad Habibi alias Bibi harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi. Pria 26 tahun ini ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah menjual teman wanitanya, Bunga (nama samaran) di aplikasi Michat, Rabu (28/6/2023) lalu.
Dalam menjalankan aksinya, pria yang baru tinggal di Palangka Raya selama dua Minggu tersebut mengunduh aplikasi Michat kemudian membuat akun untuk memasarkan Bunga (19).
Pelaku menjual Bunga seharga Rp300.000 kepada pria hidung belang dalam setiap transaksi.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna, mengatakan dalam setiap malam pelaku berhasil mengumpulkan berkisar Rp150.000-Rp400.000. Uang tersebut digunakan untuk membeli keperluan hidup sehari-hari.
“Pelaku juga turut mempergunakan uang tersebut untuk membeli sabu. Kita temukan satu pipet sabu usai pakai dari lokasi penangkapan,” katanya, Senin (17/7/2023).
Ia menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang.
“Hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya. (yud)