BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya meringkus seorang supir yang kedapatan membawa 297,95 gram narkotika jenis sabu, Minggu (23/7/2023) pukul 01.30 WIB.
Seorang pria berinisial AB (51) diamankan ketika melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 38, Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Palangka Raya.
Penangkapan berawal ketika anggota piket Pos Lantas Km 38 melakukan kegiatan dalam rangka Operasi Patuh Telabang 2023. Kemudian melintas mobil merk Daihatsu AYLA warna merah dengan Nopol DA 1673 JL dari arah Sampit menuju Palangka Raya dan diberhentikan oleh petugas di pinggir jalan guna pemeriksaan surat – surat kelengkapan kendaraan.
Pada saat itu petugas melihat bahwa pelaku AB melempar sesuatu barang dari dalam mobil melalui jendela depan sebelah kiri. Karena ada pergerakan yang mencurigakan sehingga pelaku langsung diamankan oleh personel. Bersama personel, pelaku yang diketahui warga Jalan Dr Murjani Gang Remaja, Palangka Raya tersebut kemudian diminta mencari barang yang dilempar hingga ditemukan barang berupa satu kantong plastic warna hitam.
Ketika ditanya, pelaku lantas menjelaskan jika isi barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Benar saja, ketika dibuka ditemukan empat bungkus sabu dengan berat total mencapai 297,95 gram. Personel Satlantas kemudian segera menghubungi Satresnarkoba untuk mengamankan pelaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Lantas AKP Salahidin membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan saat ini pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti seperti sabu, dan mobil telah diamankan ke Polresta Palangka Raya,” tuturnya. (yud)