BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tiga budak sabu diringkus tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng dalam patroli rutin yang berlangsung Kamis (3/8/2023) dini hari.
Ketiganya yakni Hidayat, Predi dan Ibrahim ditangkap selepas membeli narkoba jenis sabu di Kawasan Ponton, Jalan Rindang Banua.
Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng ke arah Jalan Rindang Banua.
Dari pemeriksaan warga yang dicurigai saat itu, ketiganya berhasil ditangkap karena mencoba membuang barang ketika melihat rombongan petugas.
Danton PPRC, Iptu Eko Basuki mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya ini adalah operasi patroli rutin yang dilakukan, baik itu dari pagi hingga malam hari.
Dari ketiganya didapatkan informasi jika sabu tersebut dibeli dari seseorang yang ada di Ponton, Jalan Rindang Banua. Dari tangan pria bernama Hidayat diamankan dua paket, dan Ibrahim bersama Predi masing-masing satu paket.
Dijelaskannya, dari pengakuan para pelaku yang diamankan, sabu dibeli dengan harga bervariasi, dimulai dengan harga Rp.200.000-Rp.300.000 per satu paket.
“Tindaklanjutnya akan kita bawa ke Mako Ditsamapta untuk pendataan kemudian selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,” katanya.
Eko menegaskan, melihat masih maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Rindang Banua, pihaknya memastikan akan kembali mengoptimalkan patroli ke tempat tersebut.
“Patroli akan kita tingkatkan kembali ke daerah ini, juga termasuk wilayah lain yang menjadi lokasi rawan aksi kriminalitas,” tegasnya. (yud)