BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus pengancaman terjadi di Jalan Antasari Gang 7 Kelurahan selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, hingga pelaku bernama Insyar (54) Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan pihak reskrim Polres Kapuas.
Awal kronologis kejadian di saat pelaku mengemudikan mobil truk miliknya dengan kencang yang membuat rumah korbannya bergetar, atas hal itu korban merasa jengkel, kemudian sekitar selang 30 Menit pelaku datang kembali membawa truck miliknya masuk ke dalam gang 7.
“Karena pelaku ini masih saja melaju masuk gang 7, membuat korban langsung keluar rumah menegur pelaku, saat pelaku lewat itu korban memanggil pelaku dengan mengucapkan “mang sini dulu” lalu pelaku berhenti,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat reskrim Akp Iyudi Hartanto, Jumat (4/8/2023).
Lanjutnya pelaku yang berhenti itu pun, langsung mengambil senjata tajam jenis parang yang ada di dalam truck miliknya dengan berkata kepada korban “apa ikam ?” ikam dua kali sudah menagur, laju aku ni”.
“Kemudian korban menjawab “kada kaya itu mang ai, itu nah rumah ulun begantar, dinding rumah retak-retak, gypsum plafon banyak yang pecah” lalu pelaku menjawab “amun handak kada begantar jangan bediam di sini,” jelasnya.
Lalu pelaku pun memukul wajah pelapor menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai bagian hidung sebelah kiri pelapor yang mengakibatkan lubang hidung sebelah kiri pelapor mengeluarkan darah.
“Dari perbuatan pelaku pun dikenakan tindak pidana penganiayaan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana, serta kami juga mengamankan alat bukti sajam,” tutupnya. (put)