BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, berhasil mengamankan seorang pelaku dalam kasus pencurian Sparepart Excavator di APL Site Maharu PT. Kalimantan Prima Nusantara (PT. KPN) Desa Baronang Kecamatan Kapuas Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto, membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus pencurian dan juga sebagai penadah Sparepart Excavator, yang saat ini telah dibawa ke Polres Kapuas.
“Pelaku bernama Martinus Teos (42) Desa Buhut RT. 004 Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, kami amankan karena diduga melakukan kasus pencurian dan juga membeli barang hasil curian,” ucapnya, Rabu (9/8/2023).

Dirinya mengungkapkan kronologis kejadian di saat salah satu pihak perusahaan bersama pulang dari Palangka Raya, dan melintasi APL Site Maharu PT. KPN Desa Baronang Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, yang berinisiatif melakukan pengecekan alat yang terparkir di lokasi tersebut,
“Setelah dilakukan pengecekan ada ditemukan tumpahan oil dan jejak ban dan setelah mengetahui adanya hal sebut pelapor melakukan pengecekan secara menyeluruh dan diketahui adanya komponen Sparepart Excavator PC 400-8 Nomor lambung 23 merk KOMATSU, komponen Sparepart Crane CR 02 dan Komponen Crusher yang hilang, akibat dari peristiwa tersebut PT. KPN mengalami kerugian sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah),” terangnya.
Merasa mengalami kerugian yang sangat besar pelapor melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas, yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. “Untuk tersangka dikenakan dengan kasus tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 atau 480 KUHPidana,” jelasnya. (put)