BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku berinisial AD (17) Warga Kelurahan Palingkau Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, kepada korbannya (AG) yang merupakan Karyawan Indomaret ternyata diduga dendam.
Motif pembunuhan tersebut diungkap pelaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku ini, yang bersangkutan melakukan pembunuhan, ternyata pelaku dendam kepada korban,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto, Senin (28/8/2023).
Diungkap pria tiga balok di pundaknya ini, dendam yang dipendam pelaku hingga menghabisi nyawa korban dengan menusuk beberapa kali di bagian tubuh korban, hingga korban tersungkur, karena masalah asmara.
“Pelaku dendam karena korban dekat dengan perempuan yang disukai oleh pelaku sehingga pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis sangkur yang dimasukan ke dalam jaket pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas,” jelasnya.
Dimana akibat amarah pelaku yang dilatari dengan asmara hingga dendam ke korban, yang membuat korban meninggal dunia, membuat pelaku harus meringkus di balik jeruji besi karena pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana.
“Ancaman pasal yang kami kenakan yaitu 340 KUHPidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tegasnya. (put)