BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – SS (22) selebgram Kota Palangka Raya warga Komplek Jalan Kecipir, harus berurusan dengan Bidang Humas Polda Kalteng, pasalnya dirinya telah mempromosikan judi online di akun Instagram pribadinya, Selasa (29/8/2023).
SS mengaku sudah mempromosikan judi online selama kurang lebih dua bulan dan total keuntungan yang didapat kurang lebih sebesar Rp 1 juta.
“Awalnya saya dihubungi melalui direct message (DM) Instagram oleh seseorang yang tidak saya kenal pak. Ia menggunakan akun fake atau palsu dan menawari saya endorse atau mempromosikan judi online,” ucap SS saat dimintai keterangan oleh Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto melalui Kabihumas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, terhadap temuan ini, pihaknya memberikan peringatan keras kepada SS agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menghapus semua unggahannya di media sosial.
“Kami kembali mengimbau kepada seluruh warganet, jangan mempromosikan konten judi online dan jangan melakukan perjudian online karena hal tersebut melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), setelah diberikan edukasi dan pembinaan oleh Cak Sam, SS meminta maaf dan mengaku menyesal serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ungkapnya. (udi)