Seorang Pria Lakukan KDRT ke Istrinya

WhatsApp Image 2023 08 30 at 2.53.49 PM
Pelaku langsung diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas

, – Seorang pria bernama Teguh Saputra (33) Warga Jalan Pemuda , Kabupaten , harus diamankan pihak kepolisian.

Diamankan pelaku oleh pihak kepolisian Kapuas, karena diduga telah melakukan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya sendiri, di Jalan Ayani, kelurahan Selat hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto membenarkan adanya kasus KDRT yang telah diamankan pihaknya, dimana saat ini telah dibawa ke Polres Kapuas.

“Dari laporan kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku, saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik di unit PPA,” ucapnya, Rabu (30/8/2023).

Dirinya menuturkan dari kronologis awal diduga keributan tersebut dikarenakan ada Wanita Idaman Lain (WIL), karena pelaku tidak terima korban mendatangi rumah yang diduga teman dekat pelaku.

“Kemudian pada saat itu korban dan pelaku janjian untuk bertemu di jalan A. Yani depan gerbang Batalyon AD Kapuas. Kemudian setelah bertemu lalu pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong di bagian bibir bawah, pundak bagian kiri dan sebelah kanan dan juga pada tengkuk bagian belakang,” pungkasnya.

Melihat korban dipukul pelaku, beberapa warga yang melihat pun melerai keduanya, hingga akhirnya korban melaporkan ke pihak kepolisian karena kasus tersebut.

“Untuk pelaku kami kenakan dengan tidak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tutupnya. (put)