Dua Pria Diamankan Polisi Karena Lakukan Pencurian

Whatsapp Image 2023 09 25 At 5.37.49 Pm
Kedua pelaku kasus pencurian yang diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas

, – Jajaran Satreskrim bersama Kapuas Hilir berhasil mengungkap kasus yang dilakukan dua pria berinisial ALN (22) dan juga TDN (17).

Keduanya yang merupakan warga Kabupaten Kapuas, berhasil diciduk usai adanya laporan korban yang merasa keberatan menjadi korban pencurian dilakukan kedua pelaku.

AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto mengatakan akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian Sebesar Rp.7.000.000,-.

“Kedua pelaku ini melakukan pencurian di rumah korban dimana barang yang dicuri yaitu berupa laptop merk Acer, tabung gas tiga kilo sebanyak dua buah, handphone merk Oppo,” ucapnya, Senin (25/9/2023).

Adapun modus kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban, dan masuk melalui jendela rumah milik korban.

“Untuk itu Pelaku akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” jelasnya. (put)