BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan dua pria berinisial ALN (22) dan juga TDN (17).
Keduanya yang merupakan warga Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, berhasil diciduk usai adanya laporan korban yang merasa keberatan menjadi korban pencurian dilakukan kedua pelaku.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto mengatakan akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian Sebesar Rp.7.000.000,-.
“Kedua pelaku ini melakukan pencurian di rumah korban dimana barang yang dicuri yaitu berupa laptop merk Acer, tabung gas tiga kilo sebanyak dua buah, handphone merk Oppo,” ucapnya, Senin (25/9/2023).
Adapun modus kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban, dan masuk melalui jendela rumah milik korban.
“Untuk itu Pelaku akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” jelasnya. (put)