BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Resmob Polres Kapuas, bersama anggota Polsek Selat bergerak cepat untuk mengamankan seorang pria berinisial MF Warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Pria yang berusia 34 tahun tersebut diamankan karena telah memberikan informasi dan berita tidak benar alias hoax di media sosial (Medsos), hingga sempat membuat kegaduhan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang pria, membuat kegaduhan karena dari berita hoax yang disebarkannya melalui Medsos.
“Yang bersangkutan ini mem-posting informasi tidak benar alias hoax, di akun miliknya yang ada di salah satu Medsos,” ucapnya, Kamis (28/9/2023).
Adapun kabar hoax yang disebarkan oleh pria itu “jadi harap cek rumah-rumah yang kosong di sekitar lingkungan anda, bila ada tanda silang X dipilok tanda rumah tsb akan segera dibakar ???????? 1 orang pelaku sudah tertangkap waktu pagi tadi, yang lain masih buron.????????????”
Dengan menyebarkan informasi yang tidak benar akhirnya yang bersangkutan pun langsung mengklarifikasi melalui video untuk meminta maaf atas apa yang diperbuatnya.
“Yang bersangkutan telah mengklarifikasi atas apa yang diperbuatnya, jadi kami kepada masyarakat untuk bijak dalam ber-Medsos, dan jangan mudah terprovokasi dengan berita yang belum tentu kebenarannya,” jelasnya. (put)