BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Sehubungan dengan semakin maraknya kabut asap dalam beberapa minggu terakhir yang ada di Kabupaten Kapuas, serta adanya laporan kunjungan sakit terdampak kabut asap di beberapa Puskesmas, dengan itu untuk mencegah adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 100.3.4.2/1186/DINKES.2023 tentang imbauan memakai masker dan membatasi kegiatan luar gedung, juga larangan pembakaran sampah, Kamis (28/9/2023).
Adapun dalam surat edaran tersebut, yaitu menghindari dan mengurangi aktivitas di luar ruangan terutama kelompok rentan (bayi, balita, ibu hamil dan lansia). Apabila keluar rumah diimbau untuk memakai masker.
Menutup tempat penampungan air seperti sumur, tong dan lainnya, yang digunakan dalam kebutuhan sehari-hari, agar tidak terkena cemaran debu dari asap.
Tidak hanya, mengajak masyarakat agar minum air putih lebih banyak dan lebih sering. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, banyak makan bergizi dan istirahat yang cukup.
Tidak membakar sampah rumah tangga. Selain itu segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat bila ada gangguan kesehatan. (put)