Pria 20 Tahun Setubuhi Anak di Bawah Umur dengan Ancaman

Whatsapp Image 2023 10 18 At 7.39.49 Pm
Pelaku persetubuhan usai diamankan oleh Satreskrim Polsek Pulau Petak

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pemuda asal Kecamatan Pulau Petak berinisial AR (20) harus diamankan personel Polsek Pulau Petak, karena perbuatannya yang diduga telah menyetubuhi anak usia 17 tahun.

Awal kronologis pelaku melakukan perbuatan yang tidak terima oleh orang tua korban ketika pelaku AR menghubungi korban melalui via Whatsapp kepada korban menyuruh korban untuk ke rumah pelaku.

“Karena adanya ancaman dari pelaku akan menyebarkan video/foto bugil korban saat masih berpacaran dulu karena takut tersebar, korban mendatangi rumah pelaku,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Pulau Petak Iptu Suroto, Rabu (18/10/2023).

Setibanya di rumah pelaku, korban langsung dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan badan atau persetubuhan, yang dilakukan pelaku sebanyak satu kali, sampai akhirnya selasai melakukan aksi bejatnya pelaku meminta korban pulang.

“Karena merasa disetubuhi pelaku korban ini melaporkan apa yang dialaminya ke orang tuanya, lalu orang tua korban melaporkan ke Polsek Pulau Petak dan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (put)