KABAR ditangkapnya Roy Kiyoshi oleh aparat kepolisian, baru mencuat Kamis (7/5/2020). Namun ternyata, Roy telah ditangkap di rumahnya, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat oleh petugas Polres Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5/2020).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung, Â dalam keterangan kepada awak media hari ini (8/5). Vivick mengungkap, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus itu.
“Memang kami kemarin hari Rabu sekitar jam 5 sore telah mengamankan seorang pria bernama Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi, dan pada saat melakukan penggeledahan di kediamannya di daerah Cengkareng Indah, Jakarta Barat itu ditemukan psikotropika. Dan saat ini kami sedang melakukan pendalaman kasusnya dan kelanjutannya akan kami kabarkan untuk sementara itu saja dulu,” ujar Vivick seperti dikutip dari Kapanlagi.com, Jumat (8/5/2020).
Setelah ditangkap, lanjut Vivick, polisi melakukan pemeriksaan urine pada Roy. Hasilnya, presenter yang mengaku sebagai indigo ini dinyatakan positif menggunakan psikotropika.
Selama dalam masa penyelidikan, Roy ditahan di Polres Jakarta Selatan. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mendapatkan keterangan yang jelas. Saat ini, kondisi Roy disebut sedang sangat baik dan dalam keadaan segar. Orangtuanya pun pagi tadi sudah datang berkunjung dan membawakan makanan untuk Roy.
Lebih lanjut Vivick juga menjelaskan, penahanan dan penetapan Roy Kiyoshi sebagai tersagka bukan hanya sekadar berdasarkan hasil tes urine. Namun karena barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan sang presenter. Polisi mendapati barang bukti berupa obat-obatan terlarang.
“Iya karena gini, untuk narkoba ini ada barang bukti ya sudah, ada barang bukti dan positif udah. Bukan kriminal umum ini, ada barang buktinya, ya sudah (tersangaka. Itu kurang lebih ada 21 butir psikotropika. Hasil tes urine juga positif mengandung benzo,” tukas Vivick.