Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pengedar Sabu Asal Tajepan

Whatsapp Image 2023 10 26 At 7.31.58 Pm
Pelaku budak narkoba yang diamankan oleh Satresnarkoba

, berhasil mengamankan MT alias Utuh Buntat (53) warga Desa Tajepan Kecamatan Murung Kapuas, Kabupaten Kapuas yang diduga sebagai pengedar jenis sabu.

AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP membenarkan penangkapan MT pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 13.00 Wib di rumahnya.

“MT diamankan beserta barang bukti lima paket sedang dengan berat brutto 23,26 gram, dan enam paket kecil dengan berat brutto 2,80 gram,” ucapnya, Kamis (26/10/2023).

Ia mengungkapkan, sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa MT mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup baket, kemudian dilakukan penangkapan terhadap MT,” kata AKP Subandi.

Barang bukti lain yang turut diamankan diantaranya satu lembar plastik klip kosong, satu pack plastik klip merk zip in, satu lembar plastik warna hitam, satu buah kaleng warna hitam merk the body shop.

“Ada juga Satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah dompet warna hitam merk Giovanni, uang tunai sebesar Rp. 3.500.000, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah hp merk oppo A5s warna hitam,” jelasnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (put)