Simpan 7 Paket Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi

Whatsapp Image 2023 10 31 At 6.56.22 Pm

, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse () kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran .

Kali ini seorang pria berusia 30 tahun ditangkap karena kedapatan memiliki tujuh paket seberat 3,08 gram. MP alias PANDI ditangkap petugas di Jalan Krisna, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Senin (30/10/2023).

Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba terhadap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah barak Jalan Krisna, Kota Palangka Raya.

“Saat melakukan badan dan seisi barak, kita pun menemukan 1 paket diduga sabu dari kantong baju yang digunakan tersangka dan 6 paket lainnya dari atas lemari pakaian yang tersimpan dalam sebuah stoples kecil,” terangnya, Selasa (31/10/2023).

Paket tersebut, lanjutnya, masing-masingnya dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor keseluruhannya yakni 3,08 gram, selain itu diamankan juga barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital, sedotan plastik dan handphone.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka MP terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (yud)