BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Seorang remaja putri berinisial YEN (16) yang masih berstatus pelajar di bawah umur ini mengaku dirinya telah disetubuhi oleh lelaki hidung belang. Orang tua yang mendengar tak terima dan langsung melapor ke kantor polisi.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Syaifullah ketika dikonfirmasi, Jum’at (15/5/2020) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku asusila bernama Dedi Haryanto alias Pikal (32) di Desa Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Pelaku berhasil diringkus, Rabu (13/5/2020) dengan dibantu Anggota Buser Polres Bartim dan Polres Tabalong. Pelaku diamankan tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Adapun kronologis awal mula kejadian pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 22.30 WIB malam itu di rumah kontrakan wilayah Tamiang Layang. Saat itu di rumah kontrakan ada YEN (korban) serta temannya berinisial TRIS dan Dedi Haryanto alias Pikal (Pelaku).
Pelaku yang memberi iming-iming kepada YEN sehingga akhirnya terbuai untuk melakukan hubungan badan. Suasana rumah kontrakan tersebut ribut sehingga terdengar oleh warga sekitar. “Ketika didatangi oleh warga, yang berada di dalam rumah kabur. Sehingga dilaporkan ke Polsek Dusun Timur,” katanya.
Dikatakan Kapolsek, usai menerima laporan anggota piket datang ke rumah tersebut dan langsung memintai keterangan. Akhirnya diketahui keberadaan YEN dan TRIS dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. “Orang tua korban juga kita panggil, akibat tekanan orang tua, YEN mengakui bahwa telah berhubungan badan dengan Dedi, orang tua tak terima hingga langsung melanjutkan untuk pelaku ditindak secara hukum,” jelasnya.
Pelaku yang kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun hukuman badan. (yus)