BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh MA, warga Alai Simpang Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.
Pelaku yang berusia 23 tahun diamankan, karena adanya laporan korbannya yang merasa keberatan karena perbuatan pelaku yang membawa kabur motor korban (penggelapan).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penggelapan yang berhasil diungkap oleh pihaknya, dimana pelaku saat ini sedang berada di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari beberapa saksi dan olah tempat kejadian usai laporan dari korban, kami akhirnya mengamankan pelaku di ferry kecil penyeberangan Kelurahan Selat Tengah, pada Minggu 18 Februari 2024 kemarin,” ucapnya, Senin (19/2/2024).
Dirinya menuturkan awal kejadian diduga motor korban hilang, saat korban menelpon pelaku untuk mengembalikan sepeda motor milik korban yang dipinjam pelaku, namun pelaku memberitahu bahwa sepeda motor merk YAMAHA NMAX wama hijau dengan KH 3038 UF milik korban hilang.
“Pelaku ini mengatakan kepada korban motor korban hilang diambil orang di taman raja bum Jalan Tambun Bungai, karena percaya korban melaporkan kejadian itu ke pihak leasing karena motor korban masih dalam tanggungan leasing,” pungkasnya.
Mengetahui motor dilaporkan hilang akhirnya korban disarankan melapor kejadian ke Polres Kapuas, dari laporan itu dilakukan penyelidikan ternyata motor korban bukan hilang namun digelapkan pelaku.
“Pelaku kami kenakan dengan pasal 372 KUHPidana penggelapan,” jelasnya. (put)