BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pelaku bernama Fitriadi 48 tahun, diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, karena melakukan penggelapan, yang terjadi di Desa Lungku Layang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto membenarkan atas pengungkapan kasus penggelapan semua ketinting bermesin, oleh pelaku Fitriadi.
“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan dan dalam pemeriksaan anggota penyidik, pelaku juga langsung kami lakukan penahanan,” ucapnya, Kamis (22/2/2024).
Dirinya juga menuturkan awal kejadian di saat korban mendapatkan telepon dari warga di Desa Lungku Layang yang memberitahukan bahwa satu unit ketinting bermesin milik korban tidak ada sejak pagi.
“Dari laporan warga, korban mencoba menghubungi pelaku yang merupakan anak buah korban, namun tidak aktif membuat korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kapus yang langsung kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Lanjutnya, dari penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, akhirnya berhasil mengamankan pelaku di daerah Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Dari perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 372 KUHPidana, tentang penggelapan, serta dari kejadian itu juga korban mengalami kerugian ditafsirkan sekitar Rp 70.000.000,-,” jelasnya.(put)