Tim SAR Hentikan Pencarian Siswa SMKN 2 Palangka Raya yang Tenggelam

Tim SAR gabungan ketika melakukan rapat bersama pihak keluarga.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tim SAR gabungan menghentikan proses pencarian terhadap Muhammad Arvan (19) yang tenggelam di Sungai Kahayan pada Minggu (10/30/2024) lalu.

Penghentian proses pencarian dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku di Undang-Undang Nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan, dimana batas waktu pencarian hanya berlangsung selama tujuh hari atau berakhir pada Sabtu (16/3/2024).

Sebelum menutup secara resmi operasi pencarian terhadap siswa kelas III SMKN 2 Palangka Raya tersebut, penyisiran masih sempat dilakukan tim SAR gabungan hingga pukul 17.00 WIB.

Kepala Kantor Basarnas Palangkaraya, AA Ketut Alit Supartana melalui Kasiops, Salman mengatakan berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan, maka proses pencarian dihentikan setelah melewati tujuh hari.

“Operasi SAR dapat dibuka kembali jika nantinya ada tanda-tanda korban ditemukan. Saat ini kita lanjutkan dengan pemantauan,” katanya.

Ia menerangkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KSOP Bukit Pinang dan nelayan setempat jika menemukan korban bisa segera menghubungi untuk dilakukan proses evakuasi.

“Kita berharap korban bisa segera ditemukan. Selama tujuh hari terakhir, Upaya maksimal telah dilakukan. Diantaranya menambah radius pencarian hingga 25 kilometer ke arah Pelabuhan Bukit Pinang. Ini disebabkan debit air yang meningkat di DAS Kahayan dan arus yang cukup deras,” ujarnya. (yud)