Komplotan Pelaku Dugaan Pencurian Motor Diamankan

Para pelaku diduga kasus pencurian dan penadahan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dua orang anak di bawah umur dan dua orang dewasa menjadi komplotan dugaan pelaku pencurian sepeda motor yang ada di depan rumah warga bernama Tiki di Desa Lamunti Permai Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Keempat orang tersebut berinisial MA (16), Al 16, Rikki (22) dan juga Abdul Samat (19) Warga Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, harus mendekam di balik jeruji besi milik Polres Kapuas, usai korban pemilik motor melaporkan menjadi korban pencurian.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dari empat pelaku dua orang masih di bawah umur, dimana pencurian dilakukan oleh pelaku MA bersama pelaku AI.

“Kedua Pelaku Al dan MA ini mengambil motor yang terparkir di samping warung tersebut dengan cara mendorong motor yang dicuri waktu itu tidak terkunci stang, kemudian mendorong motor sejauh mungkin lalu keduanya berusaha menghidupkan motor,” katanya, Minggu (17/3/2024).

Selanjutnya, motor Honda Sonic memilik korban yang dicuri pelaku dibawa sebuah pondok singgah yang ada di sekitar Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas oleh kedua pelaku berinisial Al dan MA.

“Usai dibawa ke Pondok itu motor tersebut dipakai oleh kedua pelaku, setelah kurang lebih tiga hari kemudian sepeda motor, barulah motor diserahkan kepada pelaku Rikki dan Abdul Samat, yang mana kedua pelaku ini mengetahui motor tersebut hasil curian,” pungkasnya.

Karena mengetahui motor curian pelaku Abdul Samat membongkar motor dan mengambil sparepart motor untuk menghilangkan barang bukti, namun naas aksi mereka sudah terburu pihak kepolisian Polres Kapuas hingga keempatnya langsung digelandang ke Polres Kapuas.

“Barang bukti yang diamankan yaitu Mesin motor Honda Sonic yang sudah dipereteli serta para pelaku, keempatnya dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. (put)