Milik Sabu, Pria 42 Diciduk Polisi

Pelaku pemilik narkoba yang diamankan Pihak kepolisian Polres Kapuas

BALANGANEWS, – Seorang pria inisial IS berhasil diringkus Personel Satresnarkoba Kapuas, Jajaran Polda di kediamannya Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu, Kabupaten Kapuas.

AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku yang berusia 42 tahun di kediaman bersama menemukan beberapa barang bukti.

“Kami menemukan menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga jenis dengan berat kotor 0,72 gram, satu buah gawai merk Maxtron warna hitam, satu buah sendok sabu dari sedotan, dua buah plastik klip kosong, dan satu set rak plastik warna biru,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kasat menyampaikan, pelaku bersama dan beberapa barang bukti lainnya langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.

“Dan pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (put)