BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Aditya Nugraha (28) tak berkutik setelah Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkapnya, Kamis (18/6/2020). Warga Jalan G Obos 7 ini ditangkap setelah dilaporkan Bunga (nama samaran) karena mencuri uang sebesar Rp1 Juta pada Selasa (16/6/2020) lalu.
Mirisnya, selain mengambil uang korban, pelaku yang diketahui sebagai mantan senat Fakultas Teknik periode 2015 di kampus ternama Kalteng tersebut juga meniduri korban secara gratis.
Modusnya, mengaku sebagai anggota BNN dan mengancam akan menutup tempat usaha korban jika tidak melayaninya.
Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan awalnya pelaku datang ke warung korban di Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sabangau. Di sana, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dan mengaku sebagai anggota BNN.
“Usai berhubungan badan, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp1 juta saat berganti baju. Lalu kabur,” terangnya, Jumat (19/6/2020).
Penangkapan dilakukan setelah korban melapor ke Satreskrim Polresta Palangka Raya terkait pencurian uang. “Kita kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Masih didalami seberapa jauh aksi pelaku mengaku sebagai anggota BNN gadungan. Namun pengakuannya baru sekali ini,” terangnya. (yud)