BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Langkah tegas dilakukan BNNP Kalteng dalam upayanya memberantas peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai. Salah satunya dengan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada bandar narkoba yang tertangkap.
Hal ini ditegaskan Brigjen Pol Adi Swasono, Kepala BNNP Kalteng yang baru menjabat. “Jika tertangkap bandar akan kita terapkan TPPU. Sita asetnya dan dimiskinkan. Sehingga tidak akan memiliki modal untuk kembali berbisnis narkoba,” tegasnya, Jumat (19/6/2020).
Menurutnya, di masa pandemi ini bandar narkoba justru memanfaatkan situasi dengan meningkatkan suplai barang. Provinsi Kalimantan Tengah yang semula hanya menjadi transit peredaran narkoba, telah bergeser menjadi tempat pemasaran.
“Bila dianalisa, hampir 19 ribu masyarakat Kalteng terpapar narkoba. Untuk itu pemutusan suplai dan demand harus digalakkan,” jelasnya.
Beberapa koordinasi lintas sektor akan dilakukan guna mempercepat pemberantasan narkoba. Salah satunya dengan lembaga pemasyarakat yang kerap disebut-sebut menjadi tempat untuk bandar mengendalikan peredaran narkoba.
“Perbatasan wilayah akan kita jaga ketat, termasuk bandara. Karena selain melalui jalur darat, terkadang barang dari Jawa juga bisa masuk,” tutupnya. (yud)