BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng. Jumat (19/6/2020), penangkapan dilakukan terhadap dua pemuda di Muara Teweh, Barito Utara.
Haris Setiawan (27) dan Aldi (17) ditangkap petugas di barak Jalan Panorama II, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 4,45 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sebundel plastik klip, sendok sabu, timbangan digital, sejumlah handphone dan sepeda motor.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bonny, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Penyelidikan dilakukan sejumlah personel. Alhasil, keduanya ditangkap di barak.
“Dari penangkapan kita sita sabu seberat 4,45 gram. Disinyalir keduanya adalah pengedar jika dilihat adanya plastik klip dan timbangan digital,” ungkapnya, Minggu (21/6/2020).
Guna kepentingan penyelidikan kedua pelaku telah diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng. “Masih kita dalami barang ini dari mana. Sudah kita bawa ke Mapolda untuk pemeriksaan intensif,” tutupnya. (yud)