BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Kepolisian Resor Barito Timur berhasil meringkus Apri Porwanto (23) Warga Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur, atas dugaan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Ampah Kecamatan Dusun Tengah Milik PT Imbani Yuneas Mebas.
Pelaku Apri Porwanto (23) berhasil diringkus Rabu (24/6/2020) di jalan Sendai – Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, setelah dicegat oleh tim gabungan Resmob Jatanras Polda Kalteng, Reskrim Polres Sukamara, Reskrim Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Sendai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku dilaporkan oleh Saudara Rawa Hawini, setelah diketahui adanya selisih uang setoran BBM jenis Pertamax 264 liter pada Kamis (28/5/2020) dan BBM jenis pertalite 421 liter pada jumat (29/5/2020) yang tidak disetorkan oleh pelaku dengan kerugian diperkirakan Rp 5.700.000.
Penggelapan BBM tersebut diperkirakan telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 30 Mei 2020, sehingga kerugian yang dialami perusahaan sekitar Rp. 2 milyar lebih.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi Jumat (26/6/2020) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan pelaku penggelapan yang akan lari ke wilayah Kalimantan Barat.
“Pelaku sudah diamankan oleh tim gabungan, saat itu pelaku sedang melintas di jalan raya Sendai-Pontianak Kalbar menggunakan kendaraan roda dua,” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan 8 lembar rekapan laporan perhitungan selisih Teler Monitor Digital dan Teler manual dari tanggal 25 Mei – 6 Juni 2020, 1 unit sepeda motor Ninja Nomor Polisi DA 5700 VG, dan uang tunai Rp 5.660.000.
“Untuk penambahan tersangka masih dalam pengembangan, diduga pelaku yang diamankan ini tidak sendirian dalam aksinya,” pungkasnya. (yus)