Dilimpahkan ke Rutan, 17 Tahanan Jalani Rapid Test

Tahanan Polresta Palangka Raya saat menjalani rapid test

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebagai salah satu syarat pelimpahan tahanan ke Rutan Palangka Raya, Polresta Palangka Raya melakukan rapid test terhadap 17 tahanan yang berada di Rutan Polresta, Jumat (26/6/2020).

Melibatkan tim Dokkes Polresta Palangka Raya, kegiatan dipimpin Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dengan turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya.

Setelah menjalani rapid test dan hasilnya non reaktif, 17 tahanan tersebut lalu dibawa ke Rutan untuk menjalani sisa hukumannya.

“17 tahanan yang menjalani rapid test ini sudah inkrah atau mendapat putusan dari pengadilan. Sehingga sesuai peraturan bisa dilimpahkan ke Rutan Palangka Raya,” ucap Kapolresta.

Pelaksanaan rapid test menggunakan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Tim medis yang bertugas menggunakan APD lengkap, sedangkan tahanan diborgol.

“Sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan Rutan Palangka Raya terkait pelimpahan tahanan. Sehingga sesuai aturan yang ada, kita jalani rapid test,” ungkapnya. (yud)