BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Akibat memiliki barang haram narkoba jenis sabu membuat pria berusia 36 tahun harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnoba), kepolisian dari Polres Kapuas.
Pelaku berinisial R yang langsung digelandang ke Polres Kapuas memiliki 17 paket sabu siap edar hingga dirinya dijemput di Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Resnarkoba Akp Subandi membenarkan adanya penangkapan pelaku, karena memilik narkoba jenis sabu, yang merupakan Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.
“Kini pelaku R telah kami amankan ke Polres Kapuas, guna penyelidikan lebih lanjut juga untuk mendalami asal usul narkoba yang didapat oleh pelaku dan mau diedarkan kemana,” katanya, Kamis (23/5/2024).
Lanjutnya, penangkapan pelaku dan berhasil menyita 17 paket sabu-sabu dengan total berat sekitar 4,77 gram hasil dari informasi masyarakat yang resah adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tersangka R (36) dapat disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” jelasnya. (put)