BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur berhasil menghentikan perjalanan perdagangan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan melepaskan beberapa kali tembakan ke arah atas sebelum menangkap pengedar sabu.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan A.Yani depan Polsek Dusun Timur, Tamiang Layang sekitar pukul 11.20 WIB, tersangka bernama Saudy alias Kunyun (46) warga Kecamatan Dusun Tengah, dihentikan saat melaju dari Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan menuju Ampah Kecamatan Dusun Tengah dengan melewati Kota Tamiang Layang.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang ketika dikonfirmasi, Minggu (5/7/2020) melalui Kasat Narkoba Iptu Wira Wisudawan membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangkap pengedar sabu di daerah itu.
“Tersangka dihentikan saat mengendarai mobil avanza nomor polisi DA 1491 TFA, dengan barang bukti sabu 2 paket dengan berat 9,70 gram, penghentian tersangka di back up oleh anggota polsek Dusun Timur,” katanya.
Dari hasil keterangan tersangka bahwa sabu tersebut milik dari Tarjidin alias Paman sehingga dilakukan pengejaran di rumahnya di Poson Teleng Kelurahan Ampah.
“Saat ditangkap Tarjidin memang sedang menunggu Saudy untuk diantarkan pesanan sabu tersebut,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka selain mengamankan Sabu dan mobil, juga mengamankan seperangkat alat sabu, uang senilai Rp 400.000, 3 handphone, dan ATM serta bukti tabungan sebagai alat transaksi pembayaran jual beli sabu.
Akibat perbuatan tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (2) UU NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yus)