Remaja Pencuri Gawai Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian RB (20) saat ditahan di sel tahanan Polres Gumas, Senin (27/5/2024).

, – RB (20) ditangkap oleh anggota . Dia diduga mencuri salah satu rumah warga yang berada di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten .

“Pelaku ini diduga mencuri dua unit gawai dan dompet milik korban yang tersimpan dalam rumah,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo, Selasa (28/5/2024).

Aksi pelaku dilakukan pada Jumat (24/5/2024) pukul 08.00 WIB. Saat itu, pemilik rumah yakni Weni Setiyawati (42) sedang memasak di dapur dan meninggalkan kedua anaknya yang tertidur di dalam kamar. Lalu suaminya Suparman (41), memperbaiki mesin hitachi di samping rumah.

“Setelah satu jam berselang tepat pukul 09.00 WIB, korban kembali ke kamar dan mendapati dua buah gawai milik kedua anaknya dan dompet yang berisi uang tunai Rp669.000 telah hilang,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Sepang. Setelah menerima laporan itu, anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (25/5/2024) pukul 21.00 WIB.

“Dari penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa dua unit gawai,” katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sebelum kejadian, pelaku sedang nongkrong di depan warung milik korban. Ketika melihat rumah dalam keadaan sepi, pelaku lalu masuk ke dalam dan mengambil barang berharga milik korban.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel , dan menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (ahs)