Satresnarkoba Sita 25 Paket Sabu Siap Edar Asal Ponton

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial M (35) warga Jalan Rindang Banua, Kota Palangka Raya terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa,melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (5/6/2024) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian dan rumah tersangka, petugas menemukan 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam mesin capit boneka dan di bungkus menggunakan dompet warna hitam serta satu pack plastik klip,” katanya, Kamis (20/6/2024).

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

“Pelaku sudah kita lakukan penahanan. Kita terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Palangka Raya,” pungkasnya. (yud)