Pria Miliki 6 Gram Sabu Diringkus 

Pelaku peredaran narkoba

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menindak para pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Hal ini dibuktikan dengan diringkusnya seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria yang diketahui berinisial MW (45) di salah satu rumah yang terletak di Jalan Ulin, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (13/7/2020) malam.

“Pelaku MW kita amankan di rumahnya, Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah sebelumnya kita lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,” beber Wahyu, Selasa (14/7/2020) pagi.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat 6 gram, serta barang bukti lainnya seperti satu lembar plastik hitam, dua lembar tisu, satu buah ponsel warna putih merk Mitto dan uang tunai senilai Rp 200 ribu.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti segera kita amankan di kantor untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjut Wahyu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. (yud)

Barang bukti yang diamankan