BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dua orang pelaku bernama Sahbana dan Sugianor harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polsek Kapuas Timur karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Adapun pelaku melakukan aksinya di daerah Handil Perwira Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, yang mana motor tersebut diparkir oleh korban dan dibawa kabur oleh kedua pelaku yaitu Sahbana dan Sugianor.
“Korban ini memarkirkan motornya di tepi jalan di Handel Perwira, ketika ingin mengambil motornya yang di parkirkannya, korban tidak menemukan lagi kendaraannya,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui AKP Rahmat Saleh Kapolsek Kapuas Timur, Kamis (18/7/2024).
Mendapatkan laporan korban pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa tempat kejadian serta saksi-saksi, yang akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku yang langsung digelandang ke Polsek Kapuas timur.
“Dari Hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku yaitu dua orang di mana kini telah dilakukan penahanan di Polsek Kapuas Timur untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku yang mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kapuas timur dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pasal 363 KUHpidana ancaman diatas tiga tahun penjara. (put)