Curi Motor, Dua Pelaku Diamankan Polsek Kapuas Timur

Dua pelaku kasus pencurian sepeda motor

, – Dua orang pelaku bernama Sahbana dan Sugianor harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Kapuas Timur karena telah melakukan kendaraan bermotor.

Adapun pelaku melakukan aksinya di daerah Handil Perwira Kabupaten Kapuas, yang mana motor tersebut diparkir oleh korban dan dibawa kabur oleh kedua pelaku yaitu Sahbana dan Sugianor.

“Korban ini memarkirkan motornya di tepi jalan di Handel Perwira, ketika ingin mengambil motornya yang di parkirkannya, korban tidak menemukan lagi kendaraannya,” ucap AKBP Gede Pasek M, melalui AKP Rahmat Kapolsek Kapuas Timur, Kamis (18/7/2024).

Mendapatkan laporan korban pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa tempat kejadian serta saksi-saksi, yang akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku yang langsung digelandang ke .

“Dari Hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku yaitu dua orang di mana kini telah dilakukan penahanan di Polsek Kapuas Timur untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku yang mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kapuas timur dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pasal 363 KUHpidana ancaman diatas tiga tahun penjara. (put)