Pemuda 20 Tahun Ditangkap Usai Setubuhi Balita 

Pelaku saat diamankan di Rutan Polda Kalteng

, PALANGKA RAYA – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan MH. Pemuda 20 tahun tersebut tega menyetubuhi bunga (nama samaran) yang baru berusia 3,5 tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan pada Sabtu (11/7/2020) lalu.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit IV Renakta (Remaja, Anak Anak dan Wanita) langsung melakukan pengejaran dan rekam jejak pelaku. MH ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah .

Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kombes Pol. Hendra Rochmawan,  mengatakan setelah dilakukan pencarian dan rekam jejak selama tiga jam setelah laporan diterima akhirnya pelaku dapat ditemukan di kediaman kerabat pelaku di Kasongan, Kabupaten Katingan dan selanjutnya pelaku diamankan ke .

Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut juga diamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah celana dalam warna ungu dengan bercak cairan warna kuning (Nanah), Satu buah pampers warna putih dengan bercak cairan warna kuning (Nanah) serta satu Visum Et Repertum dari korban.

“Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” tegas Hendra, Selasa (21/7/2020). (yud)