BALANGANEWS, PULANG PISAU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau menerbitkan imbauan tentang pelonggaran aktivitas ibadah shalat Jumat dan shalat Idul Adha di tengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Surat imbauan tersebut diterbitkan berdasarkan SE Menag RI nomor 15 tahun 2020, Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020, Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2020, Fatwa MUI Nomor 36 tahun 2020, dan SE Bupati Pulang Pisau No. 191/PP/GT.COVID-19/VII/2020 tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa transisi menuju normal baru untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 pada masa pandemi.
Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, H Suriyadi, Selasa (21/7/2020) mengatakan, diterbitkannya imbauan pelonggaran aktivitas ibadah di Pulang Pisau ini sekaligus mencabut imbauan sebelumnya yang menganjurkan shalat Jumat dilaksanakan di rumah.
“Dalam imbauan keempat ini kita mengakomodir keinginan umat muslim untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat dan shalat Idul Adha dilaksanakan di Masjid dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Suriyadi.
Menurutnya, aktivitas ibadah umat muslim di rumah ibadah ini harus diatur penyelenggaraannya baik kegiatan keagamaan inti maupun kegiatan keagamaan sosial, agar spiritualitas umat beragama dapat ditingkatkan namun risiko penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir akibat terjadinya kerumunan dalam suatu lokasi.
Adapun isi imbauan MUI Pulang Pisau ini, lanjut Suriyadi, senada dengan isi SE Bupati Pulang Pisau tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di masa pandemi.
Yakni, pengurus/ta’mir mesjid dan seluruh umat Islam di Kabupaten Pulang Pisau wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan dan kepatuhan dalam menerapkannya pada pelaksanaan shalat jumat dan shalat Idul Adha 1441 H.
Selain itu, melakukan pembersihan dan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan mesjid sebelum dan setelah kegiatan ibadah. Menyiapkan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer di pintu masuk dan pintu keluar mesjid atau di areal mesjid yang dapat terlihat oleh semua jemaah.
Kemudian memastikan seluruh jamaah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di area mesjid (menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir/handsanitizer).
Memastikan seluruh jamaah dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit batuk, pilek/flu, diare dan sesak napas. Menerapkan jarak aman antar jamaah mesjid dengan memberikan tanda khusus di lantai paling sedikit 1 (satu) meter (physical distancing), dan memastikan jamaah tidak melakukan kontak fisik, bersalaman, atau berpelukan.
Diharapkan penyelenggaraan ibadah dilaksanakan dalam waktu yang seefisien mungkin, perlu memperpendek pelaksanaan khutbah jumat dan khutbah idul adha 1441 H serta memilih bacaan surat al-quran yang pendek saat shalat.
Diwajibkan pula memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area mesjid pada tempat-tempat yang mudah terlihat. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing, dan membiasakan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing.
“Himbauan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari membutuhkan penyempurnaan maka akan disempurnakan sebagaimana mestinya,” ujar Suriyadi sesuai isi imbauan MUI Pulang Pisau. (nor)