Pelaku Pembegalan Driver Maxim di Jalan Talawang Raya Berhasil Ditangkap Unit Jatanras Polresta Palangka Raya

Pelaku pencurian dengan kekerasan Muhammad Ahya Effendy ketika dihadirkan dalam pengungkapan kasus.

, PALANGKA RAYA – Salah satu pelaku Hadi Prayetno, driver Maxim di Jalan Talawang Raya, Selasa (3/9) berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim .

Pelaku Muhammad Ahya Efendy (33) ditangkap di sebuah barak di Kelurahan Kalampangan pada Rabu (4/9) pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan jika pelaku yang tertangkap adalah pelaku yang berada di samping kiri supir (korban) dan bertindak sebagai pemesan ojek online.

“Berdasarkan hasil penyelidikan bersama tim Resmob Polda , kita mendapati pelaku ini di sebuah barak di Kalampangan. Sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” katanya saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (5/9).

Dalam aksi percobaan dengan tersebut, lanjut Ronny, pelaku DPO bertugas menjerat leher korban menggunakan tali dari arah belakang, sedangkan pelaku Ahya memukuli korban menggunakan tangan kosong dan juga helm yang sudah dibawa sejak titik penjemputan.

Aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan usai korban berhasil melawan dan membunyikan klakson mobil menggunakan kaki. Pelaku DPO merasa panik usai klakson terus berbunyi dan melepaskan jeratan tali di leher korban serta langsung membuka pintu belakang untuk kabur ke arah hutan.

Mendapati rekannya kabur, pelaku Ahya lantas ikut membuka pintu mobil dan berlari ke arah hutan untuk melarikan diri.

“Pelaku ini menang sengaja datang ke Palangka Raya untuk mencuri. Sasarannya adalah supir ojek online. Pelaku sudah tiga hari berada di Palangka Raya dan berasal dari ,” tuturnya.

Terkait pistol, imbuhnya, merupakan inisiatif dari rekan pelaku yang panik usai korban melawan. Dimana saat itu pelaku yang kini masih dalam pengejaran berteriak kepada pelaku Ahya untuk mengambil pistol mainan untuk menakut-nakuti korban.

“Pelaku kita kenakan Pasal 170 KUHpidana tentang dan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya. (yud)