BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng melaksanakan press release terkait laka kerja yang terjadi di suatu perusahaan yang berada di Kecamatan Mantangi, Kabupaten Kapuas.
Pada rilisnya Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Wakpolres Kompol Iqbal Sengaji dan Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka terhadap kasus kecelakaan kerja di Desa Lahei.
“Dari kecelakaan kerja yang menewaskan dua orang korban dan dua orang luka, yaitu pelaku berinisial CB warga Negara Asing Asal Cina yang sebagai penanggungjawab dan pengawasan pekerjaan pembangunan pabrik di Desa Lahei,” kata Kapolres Kapuas, Senin (2/8/2021).
Lanjutnya lagi, ditetapkan CB sebagai tersangka oleh pihaknya, karena dalam kegiatan pabrik tersebut tanpa memiliki rencana anggaran biaya dan konsultan konstruksi serta gambar konstruksi bangunan untuk mengetahui jenis bahan bangunan yang akan digunakan, volume dan kualitas baik batas maksimum penampungan corong yang ada di tower.
“Sehingga pada saat uji coba peralatan atas perintah, pelaku CB tower tidak mampu menahan volume corong sebagai penampung pasir untuk dialirkan ke penyaringan lainnya sehingga ambruk atau roboh dan mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia dan dua orang luka-luka termasuk pelaku CB,” terangnya.
Dengan kasus tersebut juga pihaknya mengenakan pasal 359 KUHPIDANA dan Pasal 360 KUHPIDANA dengan ancaman 5 (Lima) tahun penjara kepada tersangka yang kini masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Palangka Raya.(put)