BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG โ Akibat memiliki dan menyimpan sedikitnya 2400 butir obat jenis Seledryl, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial Jum (41) Warga Kel. Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Hafidh Susilo Herlambang, ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2020) melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap Jum (41) seorang IRT Warga Ampah Kota, kerena memiliki, menyimpan 2400 butir obat jenis Seledryl yang diduga diperjualbelikan.
Lebih lanjut, Kasatresnarkoba Iptu Wira mengatakan pada hari Rabu (29/7/2020) sekitar Pukul 16.30 WIB, sebelum terlapor diamankan, anggota Satresnarkoba Polres Bartim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Seledryl di daerah Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Bartim mendatangi tempat terlapor dan tepatnya di depan warung terlapor anggota Satresnarkoba mengamankan seorang laki-laki yang baru membeli obat Seledryl dari terlapor sebanyak 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Seledryl, dari Jum (41), atas hasil itu selanjutnya anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor dan warung milik terlapor yang berada di Jl. Lebo RT.29 Kel. Ampah Kota, Kec. Dusun Tengah, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah kemudian pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) butir obat jenis Seledryl terlapor simpan di dalam kotak/box obat merek Ampicilin dan 2400 (dua ribu empat ratus) butir obat jenis Seledryl yang terlapor simpan di dalam kantongan plastik warna hitam berada di dalam dapur warung milik terlapor.
โUntuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Jum (41) beserta barang bukti berupa 2448 butir obat jenis Seledryl, uang tunai Rp.100.000, 1 (satu) buah box merek Ampicilin, 5 (Lima) lembar kantongan plastik warna hitam langsung diamankan dan dibawa ke Polres Barito Timur untuk menjalani proses selanjutnya,โ pungkasnya. (yus)