BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua karyawan Bank Kalteng, SH dan DE, kini menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen perbankan setelah membantu TA, seorang karyawan PT STP, untuk mengubah spesimen tanda tangan pada rekening giro perusahaan.
Kasus ini diungkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pada 17 April 2024, SH, yang bekerja di bagian pelayanan, melakukan perubahan spesimen tanda tangan tanpa melalui validasi dan prosedur yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“SOP untuk perubahan spesimen rekening giro tidak dilakukan tersangka SH, dibuktikan dengan tidak adanya konfirmasi ke PT STP dan validasi persyaratan dokumen yang seharusnya berbentuk fisik,” ujar Erlan, Rabu (30/10/2024).
Dokumen perubahan spesimen seharusnya lanjutnya, diterima dalam bentuk fisik, namun SH hanya menerima file PDF yang dikirim oleh TA melalui pesan WhatsApp.
Bantuan dalam proses ini juga melibatkan DE, staf IT yang merupakan kakak ipar TA. DE memfasilitasi pengiriman dokumen yang tidak sesuai prosedur, memungkinkan perubahan spesimen pada rekening giro tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, AKBP Rimsyahtono, menjelaskan bahwa dengan perubahan spesimen ini, TA berhasil menarik dana dari rekening giro PT STP sebanyak lima kali dengan cek, menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp900 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman hukumannya berkisar antara 3 hingga 8 tahun penjara.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kita limpahkan ke jaksa penuntut umum atau Tahap II,” tutup Rimsyahtono. (asp)