Wanita Asal Katingan Diamankan Polisi

Whatsapp Image 2023 09 25 At 5.37.48 Pm (1)
Pelaku pemilik 10 ribu obat terlarang

, – Seorang wanita berusia 45 tahun berinisial MT warga , harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kapuas, karena diamankan oleh pihak satuan reserse () Polres Kapuas.

Diamankan pelaku karena kedapatan membawa 10 ribu butir obat terlarang tanpa merek dari wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (), ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ().

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba Akp Subandi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang perempuan yang beralamat di Kabupaten Katingan.

“Awal diamankan pelaku karena mendapatkan laporan adanya seseorang yang akan masuk ke wilayah Kapuas membawa obat-obat tanpa merek, hingga dilakukan penyisiran di lokasi perbatasan Kalsel-teng,” katanya, Senin (25/9/2023).

Dari hasil penyisiran pihaknya menemukan pelaku sedang berada di halaman warung makan Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur, hingga dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 10 ribu butir obat tanpa merk bermotif garis dibalut dengan plastik dan lakban warna coklat. Pelaku langsung kami bawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Dari perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. (put)